Panduan Syarat & Alur Izin PBG SIMBG di Yogyakarta

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti IMB di D.I. Yogyakarta wajib diajukan secara daring melalui portal SIMBG resmi Kementerian PUPR (simbg.pu.go.id). Berkas wajib mencakup Keterangan Rencana Kota (KRK), dokumen legalitas tanah SHM/HGB, gambar arsitektur lengkap, perhitungan teknis struktur oleh insinyur bersertifikasi resmi SKA/STRA, serta gambar instalasi utilitas MEP.
Pemberlakuan regulasi PBG berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 mengubah paradigma perizinan bangunan secara mendasar. Berbeda dengan sistem IMB terdahulu yang lebih bersifat administratif retribusi, PBG berfokus pada standar teknis keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan aksesibilitas gedung. Dokumen gambar teknis kini diverifikasi langsung oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul, maupun Dinas Tata Ruang Kota Yogyakarta.
Khusus untuk bangunan bertingkat dua atau lebih pada perencanaan jasa bangun rumah Jogja, perhitungan beban gempa statis ekuivalen dan analisis respon spektrum sesuai SNI 1726:2019 menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Kegagalan menyertakan analisis struktur dari tim arsitek dan insinyur berlisensi berakibat berkas permohonan SIMBG langsung dikembalikan dengan status perbaikan (revisi).
Harga dapat berubah sewaktu-waktu. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan informasi harga terbaru.
Checklist Dokumen yang Wajib Disiapkan Pemohon
Agar proses unggah berkas di portal SIMBG tidak mengalami penolakan berulang, pastikan dokumen di bawah ini telah disiapkan dalam format digital PDF beresolusi tajam sesuai advis teknis jasa arsitek dan PBG:
1. Dokumen Administratif & Pertanahan
• KTP dan NPWP pemilik bangunan / pemohon.
• Bukti penguasaan tanah sah (Sertifikat Hak Milik / HGB / Hak Pakai). Jika nama pemohon berbeda dengan sertifikat, lampirkan Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah bermaterai.
• Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
• Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Advice Planning yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
2. Dokumen Teknis Rancang Bangun (DED)
• Gambar Situasi dan Rencana Tapak (Site Plan) yang memuat garis sempadan bangunan (GSB) dan koefisien dasar bangunan (KDB).
• Denah tata ruang seluruh lantai lengkap dengan notasi dimensi dan elevasi peil lantai.
• Gambar tampak 4 sisi (tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri).
• Gambar potongan melintang dan membujur (potongan A-A dan B-B) yang memperlihatkan konstruksi pondasi, tinggi plafon, dan kuda-kuda atap.
• Gambar detail pembesian struktur: detail sloof, kolom praktis, kolom utama, balok lantai, dan plat dak.
• Gambar instalasi mekanikal-elektrikal: denah titik lampu, stop kontak, instalasi pipa air bersih, pembuangan air kotor, dan septictank resapan.
Alur Tahapan Penerbitan PBG dari SIMBG hingga SK Terbit
Tahap 1: Registrasi akun pemohon di simbg.pu.go.id dan pemilihan menu Permohonan PBG Bangunan Baru.
Tahap 2: Pengunggahan berkas administratif dan teknis sesuai format yang ditentukan.
Tahap 3: Pemeriksaan berkas oleh dinas teknis (Dinas PUPR). Pada tahap ini tim penilai akan menjadwalkan sidang konsultasi teknis online atau tatap muka.
Tahap 4: Penerbitan Surat Bukti Konsultasi (SBK) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Tahap 5: Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon melalui Bank BPD DIY atau teller kas daerah.
Tahap 6: Penerbitan Surat Ketetapan PBG resmi yang dilengkapi QR Code tanda tangan elektronik kepala dinas.
Mifta Esa Ramadhani, S.Ars., IAI
Lead Architect & Spesialis Regulasi PBG/SIMBG
Arsitek perancang hunian tropis modern dan bangunan komersial berstandar perizinan PBG/SLF DIY. Berpengalaman memadukan efisiensi denah ruang, estimasi RAB akurat, serta estetika arsitektur ramah gempa.
Punya Rencana Proyek Bangun atau Renovasi di Jogja?
Konsultasikan denah, hitung estimasi RAB transparan, dan jadwalkan survey lokasi gratis bersama tim ahli berlisensi kami.


